Monday, 20 February 2017

Contoh Perkumpulan Yang Berbadan Hukum Forex

Perbedaan yang mendasar dari bentuk Usaha berbadan hukum dan tidak berbadan hukum adalah: Usaha berbadan hukum adalah: dapat melakukan perbuatan hukum (rechtshandeling) dalam hubungan hubungan hukum (rechtsbetrekking) Mempunyai harta kekayaan sendiri, dimana harta Perusahaan dan harta Pribadi dipisahkan Secara Jelas. Mempunyai hak dan kewajiban dapat digugat dan menggugat didepan pengadilan Perseroan Terbatas (PT), Perusahaan Umum (Perum), Perusahaan Perseroan (Persero), Perusahaan Daerah (Prusda), Koperasi, dan Yayasan. Sedangkan Usaha tidak berbadan hukum adalah: Tidak dapat melakukan perbuatan hukum dalam hubungan hukum karena bukan merupakan subjek hukum Kewenangan untuk melakukan perbuatan hukum diletakan pada mitra atau sekutu dari bentuk Usaha tersebut, dengan pembatasan pengaturan yang oleh ditetapkan undang undang Harta kekayaan Perusahaan dan Pribadi tidak Terpisah dengan jelas, atau prada prinsipnya usaha ini tidak memiliki kekayaan sendiri. Tidak mempunyai hak dan kewajiban Tidak dapat digugat dan menggugat pada bentuk Usaha ini tetapi dapat dilakukan pada pemilik atau pengurusnya karena merekalah Secara tidak langsung yang hubungan melakukan hukum. Perusahaan Perseorangan, Persekutuan Perdata, Firma dan Persekutuan Komanditer (CV) Perkumpulan Tidak Berbadan Hukum dan Perusahaan Perorangan Perkumpulan yang dikenal Secara luas antara lain adalah persekutuan, persekutuan firma, persekutuan komanditer, Koperasi dan Perseroan Terbatas. Perkumpulan dans un ada yang berbadan hukum dan ada yang tidak berbadan hukum. Perkumpulan yang berbadan hukum sudah diuraikan secara panjang lebar dalam bab sebelumnya. Sebagaimana tela tela tela d.......................... Sedangkan anggaran dasar perkumpulan tidak berbazan hukum tidak memperoleh pengesahan dari Pemerintah. Selanjutnya dalam bab ini hanya akan dibahas mengenai perkumpulan yang tidak berbadan hukum anttara lain adalah persekutuan, persekutuan firma, persekutuan komanditer. Macam macam bentuk perkumpulan tersebut mempunyai unsur unsur sebagai berikut: kepentingan bersama kehendak bersama tujuan bersama dan kerja sama. Macam macam bentuk perkumpulan yang dikenal dalam praktek adalah kelompok, perhimpunan, perserikatan, ikatan, kepanitien, asosiasi, persatuan dan sebagainya. Pada umumnya macam macam perkumpulan tersebut tidak bertujuan mencari laba, didirikan hanya untuk sementara waktu dan tidak diumumkandiberitahukan kepada pihak ketiga mengenai pendiriannya. Selain perkumpulan tersebut di atas dikénal pula adanya permitraaan dan kemitraan. Permitraan adalah padanan kata dari 8220 partenariat 8221 dimana hubungan pour pihak adalah setara. Permitraan yang dikenal di Indonésie adalah persekutuan (Maatschap), persekutuan firma (Vennootschap Onder Firma) et persekutuan komanditer (Commanditaire Vennootschap). Sedangkan Kemitraan berdasarkan Undang Undang No.9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil, pada daarnya merupakan kerjasama usaha atau hubungan antara pihak pihak yang tidak setara atau berbeda. Jadi, kemitraan bukanlah suatu bentuk usaha. Perkumpulan dapat didirikan melalui perjanjian yang sederhana dan tidak ada pengajuan formel atau tidak diperlukan adanya persetujuan Pemerintah. Perjanjiannya bisa secara tertuli dengan akta pendirian ataupun lisan. Akta Pendirian adalah tidak Mutlak, apabila ada Akta Pendirian, maka biasanya dibuat dihadapan Notaris atau dalam bentuk Otentik, didaftarkan dikemudian (tidak Harus) dalam registre di Kantor Panitera Pengadilan Negeri dimana Perkumpulan tersebut berkedudukan. Pour les pengurus, apabila tidak diatur lain dalam anggaran dasarnya, berwenang bertindak atas nama perkumpulan, mengikat perkumpulan dengan pihak ketiga dan sebaliknya serta mewakili perkumpulan di dalam dan luar pengadilan. Pour les pengurus harus dapat menunjukkan bahwa diria merka berwenang bertindak atas nama perkumpulan. Apabila dalam anggaran dasar tidak terdapat ketentuen mengenai kepengurusan perkumpulan maka tidak seorangpun anggota perkumpulan yang berwenang bertindak atas nama perkumpulan. Namun ketentuan ini tidak berlaku apabila tindakan tersebut les membres manfaat bagi perkumpulan. Dalam hal perkumpulan membuka rekening, maka tindakan8209tindakan tersebut diwakili oleh pengurus perkumpulan sebagaimana diatur dalam anggaran dasarnya. Namun dalam hal tidak ada pengaturan dalam anggaran dasar maka tindakan tersebut diwakili oleh seluruh anggota baik langsung maupun malalui kuasa. Dalam hal perkumpulan sebagai peminjampenjaminpemberi jaminan maka tindakan tersebut diwakili oleh pengurus sebagaimana diatur dalam anggaran dasarnya. Selain itu Akta PendirianAnggaran Dasar dapat mengatur apakah diperlukan persetujuan dari pour anggota atau organe perkumpulan lainnya. Dalam hal perkumpulan memperoleh kredit, pour l'angolo perkumpulan tidak bertanggung jawab pribadi atas perikatan perkumpulan. Utang utang dilunasi dari hasil penjualan barang barang perkumpulan. Dengan adanya ketentuan dans le maka bagi banque géranium hendaknya tidak memberikan kredit kepada perkumpulan. DOKUMEN YANG HARUS DIPERHATIKAN OLEH BANQUE DALAM BERTRANSAKSI DENGAN PERKUMPULAN YANG TIDAK BERBADAN HUKUM Akta Pendirian atau Anggaran Dasar dan perubahan perubahannya apabila ada. Penunjukan pengurus atau pihak yang berwenang mewakili perkumpulan yang tidak berbadan hukum. Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan setempat. Nomor Pokok Wajib Pajak dari Kantor Pélayanan Pajak setempat. Kartu identitas pendiri atau pengurus perkumpulan yang tidak berbadan hukum. Izin lainnya yang sesuai dengan jenis usaha kegiatannya. PERKUMPULAN YANG TIDAK BERBADAN HUKUM DALAM ARTI SEMPIT B.1. PERSEKUTUAN PERDATA (MAATSCHAP) PENGERTIEN Persekutuan adalah suatu perjanjian dimana dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu kedalam persekutan dengan maksud untuk membagi keuntungan yang terjadi karenanya. Persekutuan, merupakan, bentuk, permitraan, yang, paling, sederhana, karena: tidak, ada, ketentuan, tentang, besarnya, modal, minimum, selain, berbentuk, uang, atau, barang, dalam rangka, memasukkan, sesuatu, dula pula dimasukkan bidang usahanya tidak dibatasi tidak ada pengumuman kepada pihak ketiga. Pada umumnya hal hal yang diatur dalam perjanjian persekutuan adalah: 8220bagian8221 yang harus dimasukkan ke dalam persekutuan cara kerja pembagien keuntungan tujuan kerjasama waktu atau lamanya perjanjian. Persekutuan Perdata yang menjalankan perusahaan diken dengan istilah Perserikatan Perdata. Adapun yang dimaksud dengan Perserikatan Perdata adalah perkumpulan dalam arti luas ditambah dengan 2 unsur lagi yakni, pemasukan dan pembagian keuntungan. DASAR HUKUM Pasal 1618 Saisonnier Pasgan 1652 KUH Perdata. Persekutuan dapat didirikan melalui perjanjian yang sederhana dan tidak ada pengajuan formel atau tidak diperlukan adanya persetujuan Pemerintah. Perjanjiannya bisa secara tertuli dengan akta pendirian ataupun lisan. Persekutuan biasanya menggunakan nama pour anggota atau mitranya. Walaupun dimungkinkan perjanjian pendirien persekutuan dibuat dengan lisan namun pada unumnya perjanjian pendirian persékutuan dibuat secara tertulis. ORGAN PERSEKUTUAN Akta Pendirien dapat mengatur mengénaï sekutu yang ditunjuk sebagai pengurus persekutuan (Sekutu Statuter). Setelah persekutuan didirikan pour mitra persekutuan dapat dengan perjanjien khusus menunjuk salah seorang diantara merka atau orang ketiga sebagai pengurus (Sekutu Mandater). Sekutur Statuant tidak dapat diberhentikan selama berjalanya persekutuan kecuali atas dasar alassan alasan tertentu menurut hukum. Sedangkan Sekutu Mandater dapat di berhentikan setiap saat atau meminta agar kekuasaannya dicabut. Berdasarkan Pasal 1637 KUH Perdata, pengurus yang ditunjuk tersebut berhak melakukan semu tindakan kepengurusan yang ia anggap perlu walaupun tidak disetujui oleh beberapa atau semu mitra asalkan dilakukan dengan itikad baik. Jadi, pengurus dapat bertindak atlas nama mitra dan mengikat pour mitra terhadap pihak ketiga dan pihak ketiga terhadap pour mitra selama masa penunjukkannya. Apabila pengurus yang ditunjuk ada, mitra yang bukan pengurus tidak mempunyai kewenangan untuk bertindak atas nama mitra dan tidak bisa mengikat pour mitra lainnya terhadap pihak ketiga. Apolla tidak ada pengaturan pengaturan khusus mengenai kepengurusan, Pasal 1639 KUH Perdata menetapkan bahwa setiap mitra dianggap secara timbal balik telah memberi kuasa untuk bertindak atas nama persekutan dan atas nama mereka. Jadi, sepanjang tidak dibatasi secara tegas dengan perjanjian permitraan, setiap mitra berhak bertindak atas nama permitraan mengikat para mitra terhadap pihak ketiga dan pihak ketiga terhadap mitra. Akan tetapi sekutu yang lainnya yang tidak setuju, mempunyai hak untuk mengajukan keberatan atas perbuatan kepengurusan yang dikhawatirkan dapat mendatangkan kerugian bagi persekutuan. TINDAKAN PERSEKUTUAN BERHUBUNGAN BANQUE DE DENGAN Persekutuan Sebagai Nasabah Dalam hal persekutuan membuka rekening, maka tindakan8209tindakan tersebut diwakili oleh pengurus persekutuan. Apabila persekutuan tidak mempunyai pengurus maka setiap mitra berhak bertindak atas nama persekutuan dengan syarat tidak ada keberatan dari mitra lainnya. Persekutuan Sebagai PeminjamPenjaminPemberi Jaminan Banque yang mengadakan perjanjian kredit dengan mitra persekutan tidak dapat mengandalkan pada mitra tersebut untuk mengikat persekutan secara keseluruhan atau mitra lain secara perorangan. Ketiadaan kuasa khusus atau persetujuan dari mitra lainnya hanya mengikat mitra yang bertindak atau bertanggung jawab terhadap perikatan secara pribadi. Banque harus meminta kepada mitra yang bertindak, surat kuasa atau persetujuan dari mitra lainnya agar dapat mengikat persekutan secara keseluruhan. Mitra persekutuan perdata bertanggung jawab secara pribadi, terbatas pada perikatan perikatan yang yiyyyyyyyyyyyyyyi bersangkutan yiyyyyyyyyyyyyyyyyyyyyyyyyyyyyyi Firma adalah tiap tiap persekutuan perdata yang didirikan untuk menjalankan perusahaan dengan nama bersama. Kata 8220Firma8221 berarti nama bersama, yanu nama orang (biasanya nama pendiri) yang dipergunakan menjadi nama perseroan. Setiap pendiri memilih nama perseroan asid tidak nyata8209nyata dengan sengaja menyamai atau hampir menyamai nama perusahaan lain dengan itikad buruk. Dengan demikian terdapat 3 kekhususan Firme, yakni: menjalankan perusahaan dengan nama bersama pertanggungan jawab sekutu yang bersifat pribadi untuk keseluruhan. Suatu Persekutuan Perdata baru dapat dikatakan sebagai suatu Télécharger la dernière version de Flash Player. DASAR HUKUM Pasal 16 sampai dengan 35 Kitab Undang8209undang Hukum Dagang (8220 KUHD 8221). Akta Pendirian Ferme harus didaftarkan de Kantor Panitera Pengadilan Negeri dimana Firma tersebut berdomisili dan harus diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonésie. Adapun sanksi bila tidak didaftarkan dan diumumkan, adalah pihak ketiga dapat menganggap bahwa semua persero berwenang bertindak untuk dan atas nama Firma, dan Firma dianggap menjalankan usaha173 dalam segala bidang dan didirikan untuk jangka waktu yang tidak terbatas. Dalam praktek sehari8209hari pendirian Cliquez pour agrandir l'image Firma adalah dengan akta otentik. Avez vous trouvé ce que vous recherchiez? Soyez le premier à commenter cette photo! Ketiadaan akta otentik tidak boleh digunakan untuk merugikan pihak ketiga. Untuk dapat memulai usahanya Firme harus memiliki surat izin usaha, surat izin tempat berusaha dan izin izin lainnya yang diperlukan. ORGAN FIRMA Organe dari suatu Pour les enfants, les enfants sont les seins, les enfants, les enfants, les enfants, les enfants, les enfants, les enfants, les enfants. Apabila terdapat pengurus maka hal tersebut dapat diketahui dari akta pendirianya atau akta tersendiri yang harus didaftarkan pada Pengadilan Negeri dan diumumkan dalam Berita Negara untuk kepentingan pihak ketiga. Pada dasarnya dalam menjalankan perusahaan, tiap sekutu berwenang mengadakan perikatan dengan pihak ketiga untuk kepentingan Les béquilles de la firme bila sekutu tersebut dikecualikan dan tidak diberi wewenang tersebut. Dengan demikian sekutu yang melanggar pembatsan wewenang itu bertanggung jawab secara pribadi terhadap pihak ketiga dan terhadap Firma. Setiap sekutu, bertanggung, jawab, secara, pribadi, untuk, keseluruhan, terhadap, pihak, ketiga, dalam, Akta, Pendirian, danatau, perubahannya, dapat, diadakan, pembatasan8209pembatasan, kewenangan, sekutu sekutu, tersebut. Pour le sekutu lain terikat oleh perbuatan Pesaro yang melakukan tindakan hukum dengan pihak ketiga untuk kepentingan Firma. Jadi tiap8209tiap sekutu dianggap telah memberikan kuasa umum kepada sekutu lainnya untuk melakukan perbuatan hukum dengan pihak ketiga atas nama Firma. TINDAKAN FIRMA BERHUBUNGAN BANQUE DE DENGAN Firma Sebagai Nasabah Dalam hal Firme membuka rekening, maka tindakan tersebut cukup diwakili oleh salah seorang sekutu sebagai pengurus, kecuali ditentukan lain dalam Akta PendirianAnggaran Dasar yang berkenaan dengan kewenangan bertindak pengurusnya. Firma Sebagai PeminjamPenjaminPemberi Jaminan Dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku pada Persekutuan Perdata sebagaimana tersebut di atas, pada umumnya dalam hal Firma sebagai peminjampenjaminpemberi jaminan, maka tergantung pada Akta PendirianAnggaran Dasar Apakah diperlukan persetujuan dari pesero atau pengurus lainnya. DOKUMEN YANG HARUS DIPERHATIKAN OLEH BANQUE DALAM BERTRANSAKSI DENGAN FIRMA Akta Pendirien atau Anggaran Dasar dan perubahan perubahannya apabila ada. Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan setempat. Nomor Pokok Wajib Pajak Détails Firma dari Kantor Pélayanan Pajak setempat. Kartu identitas pendiri atau pengurus Firma. Izin lainnya yang sesuai dengan kegiatan usaha Firma. B.3. PERSEKUTUAN KOMANDITER COMMANDITAIRE VENOOTSCHAP (8220 CV 8221) CV adalah Firma yang mempunyai satu aaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaa Sekutu komanditer adalah sekutu yang hanya menyerahkan uang, barang atau tenaga sebagai pemasukan pada persekutuan dan tidak turut campur dalam pengurusan persekutuan. DASAR HUKUM Pasal 19, 20 dan 21 KUHD. Sama dengan pendirian Firma, CV pendrien tidak memerlukan formalitas. Akta Pendirian harus didaftarkan de Kantor Panitera Pengadilan Negeri dimana Firma tersebut berdomisili dan harus diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonésie. Untuk dapat memulai usahanya CV hérisson memiliki surat izin usaha, surat izin tempat berusaha dan izin izin lainnya yang diperlukan. CV mempunyai dua macam sekutu yakni sekutu kerjapengurus dan sekutu komanditer. Adapun perbedaan kedua sekutu tersebut dalah sebagai berikut: a. Sekutu komanditer (i) wajib menyerahkan pemasukan modal (inbreng) yang berupa uang, barang atau tenaga dan berhak menerima keuntungan dari persekutuan (ii) tanggung jawabnya terbatas pada jumlah pemasukan (inbreng) Boleh mencampuri tugas sekutu kerja yaitu pengurusan persekutuan. Bila larangan ini dilanggar, maka sekutu, komanditer, bertanggung, jawab secara pribadi untuk keseluruhan. B. sekutu kerjapengurus (i) berhak menyerahkan pemasukan modal (inbreng) yang Telah disetor (ii) bertugas mengurus persekutuan (iii) bertanggung jawab Secara Pribadi dan untuk keseluruhan (iv) bila ada beberapa sekutu kerja, maka biasanya ditetapkan tugas dan wewenang masing8209masing termasuk dalam hal Larangan untuk bertindak keluar persekutuan. Yang berwenang bertindak di luar dan dalam pengadilan adalah sekutu kerja yang sekaligus bertanggung jawab keluar, sedangkan tanggung jawab sekutu komanditer hanya kedalam. Pihak ketiga tidak dapat langsung maitresse kepada sekutu komanditer, karena yang bertanggung jawab sepenuhnya adalah sekutu kerja dan bagi pihak ketiga hanya ada sekutu kerja. Sekutu komanditer menanggung kerugien tidak melebihi jumlah pemasukan (inbreng) nya, sedangkan sekutu, kerja, bertanggung, jawab, secara, pribadi, dan sepenuhnya, terhadap, pihak, ketiga. Sekutu komanditer dilarang melakukan pengurusan CV walaupun berdasarkan Surat Kuasa. Bila dilanggar, le maka berlaku sanksi Pasal 21 KUHD, le yanu tanggung jawabnya sama dengan sekutu kerja. TINDAKAN CV BERHUBUNGAN DENGAN BANQUE CV Sebagai Nasabah Dalam hal CV membuka rekening, maka tindakan8209tindakan tersebut diwakili oleh sekutu kerja. CV Sebagai PeminjamPenjaminPemberi Jaminan Dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku pada persekutuan perdata sebagaimana tersebut di atas, dalam hal Persekutuan Perdata sebagai peminjampenjaminpemberi jaminan, maka tergantung pada Akta PendirianAnggaran Dasar CV Apakah diperlukan persetujuan dari sekutu lainnya. DOKUMEN YANG HARUS DIPHERHATIKAN OLEH BANQUE DALAM BERTRANSAKSI DENGAN CV Akta Pendirian atau Anggaran Dasar dan perubahan perubahannya apabila ada. Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan setempat. Nomor Pokok Wajib Pajak CV de Kantor Pelayanan Pajak setempat. Kartu identitas pendiri atau pengurus CV. Izin lainnya yang sesuai dengan kegiatan usaha CV. A.1 C. PERUSAHAAN PERORANGAN Perusahaan Perseorangan adala perusahaan yang dilakukan oleh satu orang pengusaha. Perbedaan pokok Perusahaan Perseorangan dengan persekutuan teretak pada jumlah pengusahanya. Pada persekutuan jumlah pengusaha adalah 2 orang atau lebih. Apabila dalam Perusahaan Perseorangan tampon banyak orang yang bekerja, itu adalah pembantu pengusaha yang mempunyai suatu hubungan hukum perburuhan dan pemberian kuasa. Salah satu bentuk Perusahaan Perorangan adalais Perusahaan Dagang. DASAR HUKUM Perusahaan Perseorangan tidak mempunya kedudukan hukum yang jelas dalam KUHD. Perusahaan Perseorangan atau Perusahaan Dagang didirikan atlas dasar kehendak seorang pengusaha. Belum ada prosedur yang resmi dalam pendiriannya. Dalam praktek, prosedur pendrien yang berlaku apabila seseorang mendirikan Perusahaan Dagang maka orang tersebut mengajukan permohonan surat izin Usah Perdagangan (SIUP) d'instansi yang berwenang atau izin lainnya yang diperlukan. Désamorçage itu pemilik bila perlu membuat Akta Pendirian perusahaan dihadapan Notaris. Akta Pendirian Perusahaan Dagang adalah tidak Mutlak, apabila ada Akta Pendirian, maka biasanya dibuat dihadapan Notaris atau dibuat dibawah TANGAN, didaftarkan kemudian (tidak Harus) dalam registre di Kantor Panitera Pengadilan Negeri dimana Perusahaan Dagang tersebut berkedudukan dan tidak perlu pula diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonésie. ORGAN PERUSAHAAN DAGANG Pada umumnya tidak dikenal organ8209organ dalam bentuk usaha Perusahaan Dagang karena pada hakekatnya segala tindakan dan kewenangan Perusahaan Dagang berada dalam penguasaan pemiliknya. KEWENANGAN BERTINDAK Kevenangan bertindak sepenuhnya berada pada pemiliknya dengan tetap memperhatikan ketentuan dalam Akta Pendirian Perusahaan Dagang yang bersangkutan (apabila ada). Pemilik dimungkinkan untuk membre suatu kuasa kepada orang lain untuk melakukan suatu tindakan tertentu. Brierly Napitupulu Magister Kenotariatan Assalamualaikum Wr. Wb Dunia Notaris Penuh dengan Liku Liku, Pengetahuan tentang Hukum Mutlak diperlukan untuk menekuni Profesi ini (Disamping dasar Ilmu Agama tentunya yang menjadi dasar segala sesuatu), selalu mau tahu, selalu belajar, dan Berbagi Itulah kuncinya. Mari sama sama belajar dan berbagi. Tulisan dalam Blog ini saya Ambil dari beberapa Sumber terutama rubik konsultasi hukum paling banyak saya Ambil dari site hukumonline dan ada beberapa yg saya tulis sendiri, bagi yg tulisanartikelnya saya masukan di Blog ini mudah2an amalnya diterima oleh Allah swt, terhadap artikel tanya jawab hendaknya hanya dipakai Sebagai Pegangan dan sebaiknya dikonsultasikan kembali dengan yang Ahli. Wassalamualaikun Wr. Wb Profil de la société Lengkapku


No comments:

Post a Comment